Pidum - Tilang Online
Sistem Tilang Online
Platform digital untuk pengelolaan tilang elektronik yang memudahkan masyarakat dalam pembayaran denda pelanggaran lalu lintas secara online.
Tilang Bulan Ini
127
Pembayaran Online
89
Rata-rata Proses
2 Hari
Tingkat Kepatuhan
78%
Tilang Terbaru
Daftar tilang elektronik yang baru diproses
Melanggar Rambu Lalu Lintas
LunasID: TO-2024-00115/3/2024Jl. BhayangkaraRp 250.000
Parkir Sembarangan
Belum BayarID: TO-2024-00214/3/2024Jl. Danau UsungRp 100.000
Tidak Menggunakan Helm
Dalam ProsesID: TO-2024-00313/3/2024Jl. Murung RayaRp 150.000
Cara Menggunakan Tilang Online
Panduan langkah demi langkah untuk menggunakan sistem tilang elektronik
1
Cek Tilang
Masukkan nomor kendaraan atau nomor tilang untuk mengecek status
2
Verifikasi Data
Pastikan data pelanggaran dan jumlah denda sudah sesuai
3
Pilih Pembayaran
Pilih metode pembayaran yang tersedia (Transfer, E-wallet, dll)
4
Selesai
Dapatkan bukti pembayaran dan status tilang otomatis terupdate
Metode Pembayaran
Berbagai pilihan pembayaran yang tersedia untuk kemudahan masyarakat
Transfer Bank
BRI, BNI, BCA, Mandiri, dan bank lainnya
E-Wallet
GoPay, OVO, DANA, ShopeePay, LinkAja
Minimarket
Alfamart, Indomaret, dan gerai retail lainnya