088808943541
ppkn.purukcahu@kejaksaan.go.id
Jl. Bhayangkara No.Desa, Danau Usung, Kec. Murung, Kabupaten Murung Raya

Tugas & Wewenang

Tugas pokok dan wewenang Kejaksaan Negeri Murung Raya berdasarkan peraturan perundang-undangan

Tugas Pokok

Penuntutan Pidana

Melaksanakan penuntutan terhadap perkara pidana berdasarkan hasil penyidikan dari kepolisian

Meliputi:

  • Menyusun surat dakwaan
  • Menghadiri persidangan
  • Mengajukan tuntutan pidana
  • Mengajukan upaya hukum
Pengawasan Putusan

Mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

Meliputi:

  • Pengawasan eksekusi
  • Monitoring pelaksanaan pidana
  • Koordinasi dengan lembaga pemasyarakatan
Penyidikan Khusus

Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu sesuai dengan ketentuan undang-undang

Meliputi:

  • Tindak pidana korupsi
  • Tindak pidana HAM berat
  • Tindak pidana khusus lainnya

Wewenang Lainnya

Bantuan Hukum

Memberikan pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah

Penyuluhan Hukum

Melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat

Pengawasan Aliran Kepercayaan

Mengawasi aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat

Landasan Hukum

Undang-Undang

  • • UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
  • • UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
  • • UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi

Peraturan Pelaksana

  • • PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP
  • • Perja No. 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
  • • Peraturan teknis lainnya