Tugas & Wewenang
Tugas pokok dan wewenang Kejaksaan Negeri Murung Raya berdasarkan peraturan perundang-undangan
Tugas Pokok
Penuntutan Pidana
Melaksanakan penuntutan terhadap perkara pidana berdasarkan hasil penyidikan dari kepolisian
Meliputi:
- Menyusun surat dakwaan
- Menghadiri persidangan
- Mengajukan tuntutan pidana
- Mengajukan upaya hukum
Pengawasan Putusan
Mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Meliputi:
- Pengawasan eksekusi
- Monitoring pelaksanaan pidana
- Koordinasi dengan lembaga pemasyarakatan
Penyidikan Khusus
Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu sesuai dengan ketentuan undang-undang
Meliputi:
- Tindak pidana korupsi
- Tindak pidana HAM berat
- Tindak pidana khusus lainnya
Wewenang Lainnya
Bantuan Hukum
Memberikan pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah
Penyuluhan Hukum
Melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat
Pengawasan Aliran Kepercayaan
Mengawasi aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat
Landasan Hukum
Undang-Undang
- • UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
- • UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
- • UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi
Peraturan Pelaksana
- • PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP
- • Perja No. 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
- • Peraturan teknis lainnya