088808943541
ppkn.purukcahu@kejaksaan.go.id
Jl. Bhayangkara No.Desa, Danau Usung, Kec. Murung, Kabupaten Murung Raya

Layanan Tilang

Sistem pembayaran dan pengelolaan tilang (bukti pelanggaran) lalu lintas secara online untuk kemudahan masyarakat

Tilang Hari Ini

45

Pembayaran Online

89%

Rata-rata Proses

15 menit

Tingkat Kepatuhan

94%

Cara Pembayaran Tilang
Langkah mudah untuk membayar tilang secara online
1

Input Nomor Tilang

Masukkan nomor tilang yang tertera di surat tilang

2

Verifikasi Data

Pastikan data pelanggaran dan denda sesuai

3

Pilih Metode Pembayaran

Bayar melalui berbagai channel yang tersedia

Jenis Pelanggaran Umum
Daftar pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi

Tidak menggunakan helm

Kode: TLG-001

Rp 250.000

Melanggar rambu lalu lintas

Kode: TLG-002

Rp 500.000

Tidak memiliki SIM

Kode: TLG-003

Rp 1.000.000

Kendaraan tidak laik jalan

Kode: TLG-004

Rp 500.000

Parkir sembarangan

Kode: TLG-005

Rp 150.000

Metode Pembayaran

Bank Transfer

Transfer ke rekening resmi

Tersedia

E-Wallet

OVO, GoPay, DANA, ShopeePay

Tersedia

Minimarket

Alfamart, Indomaret

Tersedia

ATM

Semua jaringan ATM

Tersedia

Penting untuk Diketahui

  • • Pembayaran tilang harus dilakukan maksimal 30 hari setelah tanggal tilang
  • • Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda tambahan
  • • Simpan bukti pembayaran sebagai arsip
  • • Untuk bantuan hubungi HaloJPN: 088808943541